Akan Segera Rampung, Sumatera Selatan Laksanakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi RTRW

Selasa 15-11-2022,21:27 WIB
Reporter : Septi

“Pemerintah provinsi juga mengapresiasi dukungan ICRAF yang membantu secara

teknis dan keilmuan untuk memastikan pembangunan kita berkelanjutan,” tambahnya.

 

Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemprov adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun. 

 

Dalam laporannya, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUBMTR Sumsel, Ardani Saputra, ST, MM, mengatakan keseluruhan kegiatan Revisi RTRW harus selesai pada tahun ini. Oleh karena itu akan ada

juga pendampingan teknis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk

memastikan proses yang sedang dilaksanakan oleh Pemprov Sumatera Selatan berada pada jalur yang

tepat.

 

Sebelumnya pada bulan Agustus, konsultasi publik pertama diselenggarakan dan dihadiri oleh perwakilan 17 kota/kabupaten."Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau

kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi pada bulan Juli," jelasnya.

 

Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD) karena

RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh DPU-BMTR. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) melaksanakan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW. Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan.

 

Kategori :