Ilham Djaya Tegaskan Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Melibatkan Fungsional Perancang

Senin 20-02-2023,15:40 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Kemenkumham Sumsel sendiri saat ini memiliki 21 orang perancang perundang-undangan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Workshop Manajemen Layanan Teknologi Informasi ISO 20000

BACA JUGA:Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Rehabilitasi 520 Warga Binaan Pemasyarakatan

Ke-21 perancang perundang-undangan itu terdiri dari, 3 orang Perancang Ahli Madya, 9 orang Perancang Ahli Muda, dan 9 orang Perancang Ahli Pertama.

Dimana, tahun 2016 yang lalu Kemenkumham Sumsel bersama Pemprov Sumsel mendapat penghargaan terbaik keempat anugerah Nawacita Legislasi Nasional dari Menkumham.

Selanjutnya, tahun 2021, Perancang Peraturan Perundang-undangan telah dilibatkan dalam Penyusunan 4 Naskah Akademik, Kajian Akademis/Keterangan/Penjelasan Raperda, serta 40 Harmonisasi Raperda.

Kemudian di tahun 2022, Perancang telah diikutsertakan dalam Penyusunan Naskah Akademik sebanyak 9 (sembilan) Naskah.

BACA JUGA:Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel Taruh Harapan Besar pada Notaris

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Tegaskan Pentingnya Penerapan PMPJ oleh Notaris

Kemudian, Keikutsertaan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) rancangan.

Selanjutnya, Harmonisasi sebanyak 21 (dua puluh satu) draf, serta Pemberian tanggapan yang dimintakan oleh Gubernur terhadap Raperda/Raperkada Kabupaten/Kota sebanyak 396. *

 

Kategori :