Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Rafa Palembang, Ini Kata Radyan...

Minggu 19-03-2023,12:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

“Kenapa justru tidak ditahan dengan alasan koperatif. Bukankah sebelumnya mereka sempat mangkir dari pemeriksaan dan menolak untuk dikonfrontir keterangannya dengan klien kami,” sebut Sigit, Selasa, 17 Januari 2023. 

Sigit menyampaikan, bahwa tersangka tersebut harusnya dilakukan penahanan untuk keadilan hukum.

‘’Penahanan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera agar di kemudian hari tidak ada lagi yang semena-mena melakukan tindak kekerasan terlebih di dunia Pendidikan,’’ kata Sigit.

BACA JUGA:Perwakilan Rektorat Temui Keluarga Korban Arya, Katakan UIN Raden Fatah Palembang Akan Hancur

BACA JUGA:Rektor UIN Belum Putuskan Sanksi kepada 10 Mahasiswa Terduga Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya

Ditanya bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Sigit mengaku tak kaget. 

Mengingat pengakuan kliennya setidaknya ada 10 orang yang mengeroyok pada saat kejadian. *

Berita ini sudah terbit di Sumeks.disway.id (Grup Palpos.id), dengan judul: ‘Sempat Dilimpahkan, Jaksa Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Tersangka Mahasiswa UIN Raden Fatah’

 

Kategori :