Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Rafa Palembang, Ini Kata Radyan...

Minggu 19-03-2023,12:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dan kelengkapan berkas perkara itu sendiri semuanya harus sesuai petunjuk Jaksa,” tambah Radyan.

BACA JUGA:Belasan Mahasiswa UIN Terduga Pelaku Perundungan Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

BACA JUGA:Masih Trauma Arya Mahasiswa UIN Rafa Korban Penganiayaan Masih Jalani Kuliah Online

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, kasus menjerat tujuh tersangka semuanya mahasiswa UIN Rafa Palembang itu terjadi September 2022 yang lalu.

Setelah menetapkan tiga tersangka, polisi kembali menetapkan empat tersangka. Hingga jadi tujuh tersangka kasus pengeroyokan tersebut.

Penetapan empat oknum mahasiswa sebagai tersangka ini setelah penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel memanggil dan memintai keterangan tiga tersangka yang lebih dulu ditetap sebagai tersangka inisial OR, AN dan NV, Senin, 16 Januari 2023.

“Ada penambahan empat tersangka lagi setelah pemeriksaan ketiga tersangka tadi malam,” sebut sumber di kepolisian yang enggan disebut jati dirinya.

BACA JUGA:Didemo Mahasiswa UIN, Komisi V DPRD Sumsel Tetap Bela Korban

BACA JUGA:Dilaporkan Ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi, Begini Tanggapan Rektor UIN Rafa Palembang

Meski sudah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, namun tidak dilakukan penahan oleh penyidik kepolisian.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tidak ditahannya ke 7 tersangka tersebut.

Informasi yang beredar polisi beralasan para tersangka bersikap koperatif.

Penetapan tersangka ini langsung mendapat apresiasi kuasa hukum korban, Advokat Kms Sigit Muhaimin SH.

BACA JUGA:Rektor UIN Rafa Palembang Dilaporkan ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi

BACA JUGA:Keterlaluan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Dipaksa Minum Air Toilet

Namun Sigit mempertanyakan tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kategori :