3 Provinsi Bakal Bentuk Provinsi Sumatera Tengah Sama dengan Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumsel...

Selasa 02-05-2023,06:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

SUMATERA, PALPOS.ID – Saat ini Provinsi Sumselbar atau Sumatera Selatan Barat terus berjuang untuk memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan.

Akan tetapi, ada juga 3 provinsi bakal bentuk Provinsi baru yakni Provinsi Sumatera Tengah atau Sumteng.

Adapun wilayah Provinsi Sumatera Tengah merupakan gabungan 7 Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar, dan juga Provinsi Riau.

Selaku Ketua Inisiator pembentukan Provinsi Sumatera Tengah sendiri diketahui Zulfikar Atut Datuk Penghulu Besar.

BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru di Provinsi Lampung, 2 Diantaranya Tinggal Tunggu Moratorium Dicabut...

BACA JUGA:3 Usulan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Muba Provinsi Sumsel, Salahsatunya Kabupaten Muba Timur...

Untuk ke-7 kabupaten yang siap bergabung dengan Provinsi Sumatera Tengah atau Sumteng itu, yakni 3 Kabupaten dari Provinsi Jambi, 3 Kabupaten dari Provinsi Sumbar, dan 1 kabupaten dari Provinsi Riau.

Dimana, 3 kabupaten dari Provinsi Jambi itu terdiri dari Kabupaten Kerinci; Kota Sungai Penuh; dan Kabupaten Bungo.

Sedangkan 3 kabupaten dari Provinsi Sumatera Barat yakni Kabupaten Solok Selatan; Kabupaten Dharmasraya; dan Kabupaten Sijunjung.

Sementara satu kabupaten lagi siap bergabung dari Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Kuansing yang letaknya dekat dengan Kabupaten Dharmasraya.

BACA JUGA:3 Alasan Kota Lubuklinggau Layak Jadi Ibukota Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan..

BACA JUGA:Ini Alasan dan Penyebab 9 DOB Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Belum Disetujui...

Provinsi Sumatera Tengah atau Sumteng itu bisa juga terwujud karena syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

Kemudian, jumlah penduduk dari gabungan 7 kabupaten itu mencapai 1.84 juta, dengan luas wilayah mencapai 23.1 ribu kilometer persegi.

Selain itu, surat usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah sudah ditujukan kepada Presiden Jokowi pada tanggal 27 Oktober 2022 yang lalu, dengan nomor surat: 01/X/IPST-2022.

Kategori :