Dilanjutkan Prof Joni Emirzon, untuk syarat berikutnya yakni ke-9 dimana calon tidak sedang menjalankan tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
Untuk syarat Ke-10 tidak menjalankan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Ke-11 tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah dimiliki kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, syarat ke-12 yakni berpendidikan Doktor (S3). Syarat ke-13 tidak pernah terbukti melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan.
BACA JUGA:Giliran Kabupaten Sukabumi Siap Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru di Provinsi Jawa Barat...
Dan terakhir atau syarat ke-14 yakni telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika persyaratan ini sudah terpenuhi, maka nantinya calon Rektor Unsri akan disaring dari jumlah yang terdaftar. Dimana diharuskan calon Rekor atau kandidat minimal 4 calon,” kata Prof Joni Emirzon.
Setelah itu akan disaring kembali hingga tiga yang akan berlanjut pada tahap pemilihan Rektor. “Senat memiliki 35 persen suara, sementara sisanya dari kementerian,” tambah Prof Joni Emirzon. *