PALEMBANG, PALPOS.ID – Jabatan Rektor Universitas Sriwijaya atau Unsri periode 2019-2023 akan berakhir 14 September 2023.
Untuk mengisi jabatan Rektor Unsri yang akan berakhir masa tugasnya itu, maka akan dilakukan pemilihan Rektor Unsri periode 2023-2027.
Namun ada 14 syarat calon Rektor Unsri yang ditetapkan Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Persyaratan yang ditetapkan itu sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Mendikbusristek Nomor 19 tahun 2017.
BACA JUGA:Puan Singgung Pembangunan Masjid Raya Dalam Kampus Unsri, Segini Bantuan DPR RI
BACA JUGA:Puan Maharani Berikan Kuliah Umum di Kampus Unsri Indralaya, Ini yang Disampaikan
Adapun isi pasal 6 ayat 1 berbunyi tahap penjaringan bakal calon pemimpin PTN atau Perguruan Tinggi Negeri.
Untuk pasal 5 ayat 1 huruf a dijelaskan dilaksanakannya paling lama lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan pemimpin PTN yang sedang menjabat,
Sedangkan pasal 5 ayat 1 menyatakan penjaringan pemimpin PTN ada beberapa hal yakni pertama pembentukan panitia, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi adminitrasi dan terakhir pengumuman hasil penjaringan.
Dari penjelasan itulah, akhirnya pada tanggal 15 Maret 2023 Senat Akademik Unsri melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Rektor Unsri masa tugas 2023-2027.
BACA JUGA:Adakan Kuliah Umum, Prodi PPKn FKIP UNSRI Angkat Tema Pembelajaran Berbasis Kearifan Lokal
BACA JUGA:UNSRI Terima Mahasiswa Baru, Ini Jalur Seleksinya Lengkap dengan Jadwalnya!
Ketua Panitia dijabat Prof Dr H Joni Emirzon SH MHum FcBarb. Kemudian sekretaris Panitia Ir Sabaruddin MSc PhD.
Demikian ditegaskan Prof DR H Joni Emirzon SH MHum FcBarb kepada wartawan, Jumat 05 Mei 2023.
Untuk saat ini panitia pemilihan sudah menyusun draf tata tertib yang dikonsultasikan dengan Kemendikbudristek, dengan usulan melalui empat tahapan.