Wakil Ketua DPRD Majalengka M Jubaedi menyebutkan hal tersebut telah sampai ke meja DPD dan menjadi pokok pemikiran untuk daftar usulan pemekaran DOB.
Ada beberapa tahapan yang dilangkahi jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemekaran Daerah.
‘’Jika sudah di DPD itu artinya sudah banyak tahapan dilalui. Namun, bisa saja ini diurus secara diam-diam tanpa melalui DPRD lagi,” ungkap Jubaedi.
BACA JUGA:14 Calon Kabupaten Baru di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor Dimekarkan Jadi 3 DOB
Sedangkan Pengamat Sosial Nurfadilah menyatakan, pemekaran wilayah itu bisa saja terjadi. Apalagi sudah ada BIJB di kawasan Kertajati tersebut.
‘’Namun yang perlu diingat, Kabupaten Majalengka tidak mungkin akan melepas begitu saja kawasan Kertajati. Karena BIJB juga sumber PAD,” tegas Nurfadilah.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat juga usulkan pemekaran daerah otonomi baru atau DOB.
Dimana, wacana bentuk 3 kabupaten dan kota daerah otonomi baru pemekaran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Diketahui Kabupaten Majalengka memiliki luas wilayah 1.204 kilometer persegi, dengan 26 kecamatan, 330 desa dan 13 kelurahan.
Kemudian Kabupaten Majalengka memiliki jumlah penduduk 1.328 juta jiwa lebih sesuai data BPS tahun 2022 yang lalu.
Adapun wacana 3 kabupaten dan kota daerah otonomi baru pemekaran Kabupaten Majalengka itu, yakni Kabupaten Bantal Cimale, Kota Kertajati, dan Kota Kadipaten. *