Dan sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 harus mendapat kajian akademik agar pembentukan kabupaten daerah otonomi baru bisa terwujud.
Selain itu, Komisi I DPRD Muba juga meminta Pemkab Musi Banyuasin memfasilitasi aspirasi warga dan tokoh masyarakat tersebut.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, usulan pemekaran wilayah atau pemekaran daerah terus bergoyang hampir seluruh daerah di Indonesia.
BACA JUGA:Wacana Daerah Otonomi Baru Kota Pringsewu Pemekaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
BACA JUGA:Ini Kata Bupati Subang Terkait Usulan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Subang Utara Provinsi Jawa Barat
Termasuk wacana pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Selatan, salah satunya pemekaran daerah Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba.
Bahkan, ada wacana bentuk 3 kabupaten daerah otonomi baru pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Dan pembentukan kabupaten baru itu terus diperjuangkan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Akan tetapi, usulan pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin sendiri sangat pantas, mengingat wilayahnya yang sangat luas.
BACA JUGA:2 Opsi Nama Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
Kemudian, usulan pemekaran wilayah Kabupaten Muba juga berdasarkan aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.
Diketahui, luas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin 14.266 kilometer persegi, terdiri dari 15 kecamatan 13 kelurahan dan 277 desa.
Lantas jumlah penduduk Kabupaten Musi Banyuasin 638.625 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2019 yang lalu.
Dan inilah rencana pembentukan 3 kabupaten daerah otonomi baru pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin.