Duet Wahyu Dhyatmika dan Maryadi Akhirnya Pimpin AMSI 2023-2027 Secara Aklamasi

Jumat 25-08-2023,08:07 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

"Komang dengan jaringan internasional dan Maryadi dengan jaringan lokal dan bisnis akan membawa AMSI semakin berjaya, beyond Indonesia. Selamat karena sudah memilih orang-orang yang berkualitas untuk kemajuan media siber Indonesia," kata Sapto Anggoro.

Rekomendasi Kongres

Selain memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal baru, kongres yang merupakan amanat dari Anggaran Dasar Organisasi ini juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan keputusan penting di antaranya 

Pertama, AD/ART baru AMSI hasil kongres III Bandung yang meneguhkan dengan jelas DNA organisasi sebagai asosiasi perusahaan media siber, bukan organisasi profesi, sesuai Pasal 7 Anggaran Dasar. 

BACA JUGA:Huawei dan AMSI Jalin Kerjasama Tingkatkan Kecakapan Digital Media Siber di Indonesia

BACA JUGA:Menkop UKM Teten Masduki Buka IDC AMSI 2022, Ini Harapannya...

Ini sesuai juga dengan visi AMSI untuk mewujudkan kemerdekaan pers dengan membangun media siber profesional yang memiliki bisnis sehat berkelanjutan dan konten yang berkualitas.

Kedua, dalam AD/ART hasil kongres III Bandung juga membuat penegasan sikap organisasi soal nama-nama media yang mirip dengan media yang sudah ada. 

Perusahaan pers yang bisa menjadi anggota AMSI adalah media yang tidak menduplikasi nama media yang telah ada yang dapat diasosiasikan dan citra media yang telah ada.

Kecuali media yang satu kelompok usaha, atau tidak ada keberatan oleh media yang sudah lebih dulu menjadi anggota AMSI. Ketentuan Ini tercantum dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga.

BACA JUGA:6 Perwakilan AMSI Wilayah di Sumatera Ikuti Training Prebunking di Batam

BACA JUGA:AMSI Sumsel dan YBH SSB Gelar Diskusi Publik UU Pers Versus UU ITE dalam Mengadili Pelanggaran Pers

Ketiga, AD/ART AMSI yang baru memberikan kewenangan AMSI untuk bernegosiasi atas nama anggota dalam perjanjian bisnis dengan perusahaan platform dalam bentuk collective bargaining. 

Dalam Pasal 9 Anggaran Dasar, tertera: Pengurus Nasional mewakili media anggota melakukan negosiasi dan berunding dengan platform dan pihak lainnya.

Keempat, kongres menyepakati panduan bisnis dan etika bisnis (PBEB) sebagai upaya menjaga integritas bisnis anggota AMSI. Panduan ini hadir mengingat bisnis anggota AMSI berada di bidang pers, yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. 

PBEB menjadi cara bagi AMSI untuk mendorong kemajuan bisnis tanpa mengkhianati cita-cita pers Indonesia untuk memajukan peradaban bangsa dan dunia.

Kategori :