Pemekaran Provinsi di Indonesia : Menuju 7 Provinsi Baru yang Lolos Syarat PP 78, Apa Saja ?

Rabu 27-12-2023,08:32 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

NASIONAL, PALPOS.ID  - Pemekaran provinsi menjadi topik hangat dalam perkembangan politik dan administratif di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, wacana pemekaran provinsi baru semakin memperoleh sorotan, dengan tujuan memberikan identitas baru bagi wilayah-wilayah tertentu dan mempercepat pembangunan di tingkat lokal.

Salah satu aturan yang menjadi acuan dalam pemekaran provinsi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.

BACA JUGA:Antara Moratorium dan Harapan: Apa Kabar 9 Calon DPOB Pemekaran Jawa Barat?

BACA JUGA:Gebrakan Otonomi Baru di Jawa Barat: Pemekaran Provinsi Cirebon Raya dan Provinsi Bogor Raya Makin Menguat !

Saat ini, terdapat kabar gembira bahwa ada tujuh calon provinsi baru yang telah memenuhi syarat berdasarkan PP 78 Tahun 2007 dan tengah ditelaah pemerintah.

PP 78 Tahun 2007 menjadi pedoman utama dalam proses pemekaran wilayah di Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat diakui sebagai provinsi baru.

BACA JUGA:Peta Baru Jawa Barat ? Inilah Rencana Pemekaran Provinsi Cirebon Raya yang Kembali Menggelinding !

BACA JUGA:Pemekaran Daerah di Jawa Barat: Membahas Tiga Kota Baru yang Berpotensi Menjadi Daerah Otonom

Beberapa kriteria tersebut melibatkan aspek geografis, kependudukan, potensi ekonomi, serta aspek administratif dan pemerintahan.

Calon provinsi baru yang memenuhi syarat ini melibatkan wilayah-wilayah yang tersebar di berbagai pulau dan wilayah Indonesia.

Dari Aceh hingga Papua, pemekaran provinsi menjadi langkah maju dalam mengoptimalkan pelayanan dan pembangunan di tingkat lokal.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Aceh Bentuk Dua Provinsi Baru, Aceh Lauser Antara dan Aceh Barat Selatan

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan Membuka Jalan Bagi Pembentukan 2 Kabupaten Baru

Tags :
Kategori :

Terkait