KALIMANTAN UTARA, PALPOS.ID - Desakan Kuat untuk Memekarkan Tanjung Selor Menjadi Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
Apalagi Tanjung Selor sudah dinilai memenuhi syarat pemekaran wilayah untuk status Kota baru di Kalimantan Utara atau Kaltara.
Menjelajahi Impian Masyarakat Kalimantan Utara
Sebuah desakan kuat dari masyarakat Kalimantan Utara mengemuka untuk memekarkan Tanjung Selor, ibukota provinsi, menjadi sebuah kota otonom.
Meskipun saat ini Tanjung Selor masih memiliki status kecamatan, dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendorong rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Tanjung Selor.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Utara: Menapaki Masa Depan yang Lebih Luas
Kalimantan Utara, Antara Wilayah dan Penduduk
Kalimantan Utara, sebuah provinsi yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah dan Serawak, memiliki luas wilayah mencapai 72.567,49 km2 dan dihuni oleh 738.163 jiwa.
Terdiri dari 5 wilayah administrasi, provinsi ini memiliki Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.
Status Tanjung Selor: Ibukota yang Terpinggirkan
Meskipun Tanjung Selor berperan sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara, sayangnya, statusnya saat ini hanya sebatas kecamatan di bawah wilayah Kabupaten Bulungan.
Inilah yang mendasari dorongan dari Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Yansen TP M.Si, untuk percepatan pemekaran wilayah desa/kelurahan dan kecamatan.
BACA JUGA:Provinsi Kalimantan Utara: Perkembangan dan Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara: Jejak Keanekaragaman Budaya dan Potensi Pembangunan