Rencana Pemekaran: Langkah Menuju Status Kota Otonom
Dalam upaya mencapai status kota otonom, Wagub Yansen menekankan perlunya pemekaran wilayah.
Menurutnya, sebuah kota kotamadya layaknya Tanjung Selor harus memiliki otonomi penuh sebagai kota.
Namun, Tanjung Selor saat ini masih satu kecamatan, sehingga dibutuhkan empat kecamatan lagi sesuai syarat kewilayahan yang diatur undang-undang.
Kendala dan Tantangan: Moratorium dan Persyaratan Administratif
Pembentukan DOB Kota Tanjung Selor dihadapkan pada sejumlah kendala.
BACA JUGA:Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara: Keberagaman dan Potensi Pembangunan
Selain adanya moratorium pembentukan daerah baru dari pemerintah pusat, persyaratan administratif di tingkat pemerintah daerah juga belum sepenuhnya terpenuhi.
Langkah Konkrit: Perencanaan Pemekaran Kelurahan
Untuk memenuhi syarat fisik kelurahan baru, Pemerintah Kabupaten Bulungan merencanakan pemekaran kelurahan.
Kelurahan Tanjung Selor Hilir, sebagai contoh, diusulkan untuk dimekarkan menjadi enam kelurahan.
Demikian juga, Tanjung Selor Timur direncanakan menjadi dua kelurahan, sementara Tanjung Selor Hulu akan bertambah satu kelurahan lagi.
Harapan dan Tantangan Masa Depan: Waktu yang Relatif Lama