Desakan Kuat untuk Memekarkan Tanjung Selor Menjadi Kota di Provinsi Kalimantan Utara

Kamis 11-01-2024,19:35 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Rencana Pemekaran: Langkah Menuju Status Kota Otonom

Dalam upaya mencapai status kota otonom, Wagub Yansen menekankan perlunya pemekaran wilayah. 

Menurutnya, sebuah kota kotamadya layaknya Tanjung Selor harus memiliki otonomi penuh sebagai kota. 

Namun, Tanjung Selor saat ini masih satu kecamatan, sehingga dibutuhkan empat kecamatan lagi sesuai syarat kewilayahan yang diatur undang-undang.

Kendala dan Tantangan: Moratorium dan Persyaratan Administratif

Pembentukan DOB Kota Tanjung Selor dihadapkan pada sejumlah kendala. 

BACA JUGA:Hanya Rp 10 Ribu Bisa Menikmati Surga Alam Karai: Wisata Penuh Keindahan di Tanjung Selor Kalimantan Utara

BACA JUGA:Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara: Keberagaman dan Potensi Pembangunan

Selain adanya moratorium pembentukan daerah baru dari pemerintah pusat, persyaratan administratif di tingkat pemerintah daerah juga belum sepenuhnya terpenuhi.

Langkah Konkrit: Perencanaan Pemekaran Kelurahan

Untuk memenuhi syarat fisik kelurahan baru, Pemerintah Kabupaten Bulungan merencanakan pemekaran kelurahan. 

Kelurahan Tanjung Selor Hilir, sebagai contoh, diusulkan untuk dimekarkan menjadi enam kelurahan. 

Demikian juga, Tanjung Selor Timur direncanakan menjadi dua kelurahan, sementara Tanjung Selor Hulu akan bertambah satu kelurahan lagi.

BACA JUGA:Analisis Mendalam Laju Pertumbuhan PDRB Provinsi Kalimantan Utara Triwulanan 2023: Tren, Tantangan dan Prospek

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Utara: DOB Tanjung Selor Menyongsong Masa Depan Kaltara yang Berkilau

Harapan dan Tantangan Masa Depan: Waktu yang Relatif Lama

Kategori :