Usulan pemekaran ini akan melibatkan pemberian proposal kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dilanjutkan dengan pengajuan ke DPD, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meskipun wacana pemekaran sudah digaungkan sejak 2018, hingga kini belum terealisasi karena adanya moratorium dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Banyu Anget, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Wisata Akhir Pekan untuk Liburan Keluarga
BACA JUGA:Unik dan Memikat: Pemakaman Suku Minahasa di Sulawesi Utara dengan Posisi Seperti Bayi dalam Rahim
Dengan adanya inisiatif pemekaran ini, Minahasa dan Minahasa Utara menghadapi tantangan besar untuk merumuskan visi dan rencana pembangunan yang berkelanjutan bagi daerah-daerah baru yang mungkin terbentuk.
Proses pemekaran selanjutnya akan menjadi sorotan masyarakat dan pemangku kepentingan, serta melibatkan berbagai aspek termasuk pemberdayaan masyarakat setempat dan pemanfaatan potensi wilayah yang ada.
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Terwujudnya Provinsi Nusa Utara dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya.
Menyusuri Jejak Sejarah dan Alasan Realistis Pemekaran
Provinsi Sulawesi Utara dengan luas mencapai 14.500 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 2.666.821 jiwa menurut sensus BPS tahun 2022, kini berada dalam sorotan wacana pemekaran.
Wilayah yang terdiri dari 4 kota dan 11 kabupaten ini, juga membanggakan 287 pulau, dengan 59 di antaranya dihuni.
Aspirasi Nusa Utara: Pemekaran yang Realistis
Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat setempat, aspirasi untuk pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara menjadi dua provinsi baru semakin kencang terdengar.
Alasan utama pemekaran ini terletak pada realitas geografis dan demografis yang unik.
1. Kota Tahuna: Calon Ibukota dan Pusat Pembangunan Nusa Utara
Pemekaran ini mengusulkan pembentukan Provinsi Nusa Utara, dengan Kota Tahuna sebagai calon ibukota.
Tahuna, hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, bukan hanya menjadi ibukota baru tetapi juga pusat pembangunan Nusa Utara.