Wacana Pemekaran dan Aspirasi Masyarakat
Sebagai upaya untuk mengembalikan kejayaan masa lalu, muncul wacana pembentukan Provinsi Sumatera Timur dengan menggabungkan enam kabupaten.
Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Timur yang baru.
Aspirasi untuk membentuk provinsi baru ini bukanlah hal yang baru. Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, menyampaikan bahwa usulan ini telah diajukan sejak tahun 2002.
BACA JUGA:Kota Tanjung Balai di Sumatera Utara: Fakta Menarik Sebagai Calon Ibukota Provinsi Sumatera Timur
BACA JUGA:Tanjung Balai Akan Menjadi Ibukota Baru Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara
Terdapat kajian dari Pusat Penelitian Universitas Medan yang mendukung pembentukan provinsi baru ini.
Kota Tanjung Balai sebagai Calon Ibukota
Salah satu poin penting dalam rencana pemekaran Provinsi Sumatera Timur adalah penentuan ibukota baru.
Kota Tanjung Balai diusulkan sebagai ibukota yang diharapkan dapat menjadi pusat pemerintahan dan pusat pengembangan di provinsi baru ini.
Proses dan Persyaratan Pemekaran
Proses pemekaran provinsi tidak dilakukan begitu saja. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Pembentukan Provinsi Baru Sumatera Timur: Menyusuri Sejarah dan Aspirasi Masyarakat Sumatera Utara
Menurut Muslim Simbolon, ketua KPPST, semua persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Timur sudah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat sejak beberapa waktu lalu.
Bahkan, hasil studi menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Timur memperoleh poin 452 dari 35 indikator yang dipersyaratkan, yang artinya sangat direkomendasikan.