Reza Mirza, Group Head Corporate Communications XL Axiata, menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut atas penindakan cepat terhadap kasus ini.
Dia juga menegaskan komitmen XL Axiata dalam melindungi pelanggan dari tindakan kriminal terkait layanan telekomunikasi dan data.
XL Axiata menghimbau pelanggan untuk melaporkan kecurigaan terhadap tindak kejahatan ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL), yang akan segera ditindaklanjuti oleh perusahaan dan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Momentum Ramadan, XL Axiata Donasikan Router dan Kuota Data ke Perguruan Islam
BACA JUGA:XL Axiata Raih Tiga Penghargaan atas Kontribusi Positif bagi Masyarakat
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara perusahaan telekomunikasi dan aparat keamanan dalam melindungi pelanggan dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi.
XL Axiata berkomitmen untuk terus memperkuat upaya perlindungan pelanggan dari ancaman tindak kejahatan di masa mendatang.***