RIAU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Kabupaten Rokan Hilir Usul Pembentukan Otonomi Baru Rokan Tengah.
Pemekaran wilayah di Provinsi Riau kembali menjadi topik hangat.
Kali ini, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengusulkan pembentukan daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Rokan Tengah (Roteng).
Usulan ini bukanlah hal baru, karena telah diperjuangkan oleh warga dan tokoh masyarakat sejak tahun 2006.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Aspek Sosial dan Ekonomi Otonomi Baru Kabupaten Rokan Darussalam
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Rokan Darussalam Terus Bergulir
Meskipun hingga kini moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, semangat untuk melihat terbentuknya Kabupaten Rokan Tengah tetap menyala.
Dasar dan Alasan Pemekaran
Usulan pemekaran ini didasari oleh berbagai alasan yang kuat.
Luas wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang mencapai 8.882 kilometer persegi dan jumlah penduduk lebih dari 700 ribu jiwa membuat pemekaran menjadi sebuah kebutuhan.
Pembentukan Kabupaten Rokan Tengah diharapkan dapat mempermudah rentang kendali birokrasi, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Kota Duri Pemekaran Bengkalis Lebih Menjanjikan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Dua Opsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Bengkalis
Struktur Administratif dan Wilayah yang Bergabung
Untuk membentuk Kabupaten Rokan Tengah, lima kecamatan telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung. Kelima kecamatan tersebut adalah: