INFORIAL. PALPOS.ID-Dalam upaya meningkatkan manajemen Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis di bidang Pembinaan Narapidana dan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada tanggal 12 hingga 14 Juni 2024.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Novotel Palembang ini diikuti oleh 41 peserta, termasuk petugas pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari seluruh Kota Palembang.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Paramakarya Pengayoman Tahun Pembukuan 2023
BACA JUGA:Peluncuran Modul Perlakuan ABH Terorisme, Kemenkumham Sumsel : Bentuk Dukungan Pembinaan Andikpas
Pembukaan acara ini dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan narapidana.
Mulyadi menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan.
Menurut Mulyadi, tujuan utama dari revitalisasi pembinaan adalah untuk meningkatkan fungsi pembinaan narapidana, mendorong perubahan perilaku, dan mengurangi tingkat residivisme.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Kemenkumham Sumsel Perbanyak Desa Binaan Imigrasi
"Kita harus terus memperbarui metode dan sistem pembinaan narapidana agar dapat mencapai tujuan utama kita, yaitu mengubah perilaku narapidana dan menurunkan tingkat risiko mereka," ujar Mulyadi.
Revitalisasi pembinaan adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan narapidana mendapatkan hak-hak mereka secara proporsional.
Dalam konteks tersebut, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) diperkenalkan sebagai alat penting yang akan digunakan oleh petugas pemasyarakatan untuk menilai perilaku narapidana secara objektif dan terukur.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kenalkan Ilmu Daktiloskopi dalam Bermasyarakat
SPPN bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi petugas dalam menilai perubahan perilaku narapidana selama mereka menjalani masa hukuman.