Dengan adanya sistem ini, setiap perubahan dan perkembangan perilaku narapidana dapat diamati dan diukur dengan akurat, yang pada akhirnya akan mempengaruhi keputusan terkait hak-hak dan program pembinaan yang mereka terima.
"SPPN dirancang untuk menjadi panduan utama bagi petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana," jelas Mulyadi.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencegahan Perdagangan Orang di Wilayah Sumsel dan Lampung
BACA JUGA: Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Penilaian ini sangat penting karena akan menentukan program dan hak yang dapat diberikan kepada narapidana.
Oleh karena itu, SPPN harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa pembinaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan individual narapidana.
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan para petugas pemasyarakatan, tetapi juga menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga yang berkompeten.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Segera Gelar Mobile Intellectual Property Clinic 2024, Catat Tanggalnya!
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Optimalkan Penghapusan Fidusia
Narasumber yang diundang antara lain dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Sumatera Selatan dan Kementerian Agama Kanwil Sumatera Selatan.
Para narasumber ini memberikan materi pembekalan yang komprehensif terkait aspek psikologis dan spiritual dalam pembinaan narapidana.
Selain itu, ada juga narasumber internal dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan yang memberikan penjelasan teknis mengenai penerapan SPPN di lapangan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024
Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, dalam sambutannya mengingatkan seluruh petugas pemasyarakatan, terutama para Wali Pemasyarakatan, untuk lebih mengoptimalkan penggunaan instrumen SPPN.
Menurut Ilham, sejak diberlakukannya SPPN, sudah terlihat pengaruh positif terhadap pembinaan di Lapas dan Rutan.