Salah satu tantangan terbesar dalam proses pemekaran adalah moratorium pembentukan DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, ada juga tantangan dalam hal anggaran, infrastruktur, dan kesiapan sumber daya manusia untuk mengelola pemerintahan baru.
Proses dan Persyaratan Pemekaran
Proses pemekaran wilayah memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan Pemerintah Pusat.
Ada juga persyaratan administratif yang harus dipenuhi, seperti studi kelayakan, kajian akademis, dan dukungan dari masyarakat.
Tatan Hartono dan timnya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memenuhi persyaratan ini.
Pandangan Berbeda dari Pejabat Lokal
Pendapat Bupati Majalengka
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, tampaknya kurang setuju dengan rencana pemekaran ini.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Majalengka akan tetap satu dan belum ada program pemekaran wilayah.
"Saat ini, wilayah Majalengka masih bisa diurus oleh satu kepala daerah saja. Kecuali ada perkembangan signifikan ke depan, misal kawasan Kertajati sudah maju," tegas Karna Sobahi.
Pertimbangan Geografis dan Administratif
Karna Sobahi juga menambahkan bahwa secara geografis, wilayah Majalengka masih dapat dikelola dengan baik tanpa pemekaran.
"Dari ujung desa selatan ke ujung utara masih bisa ditempuh dalam 1,5 jam. Artinya, tidak ada masalah signifikan dalam rentang kendali pelayanan birokrasi," jelasnya.
Potensi Ekonomi dan Sosial Kabupaten Bantal Cimale
Potensi Ekonomi