INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.
Gugus tugas ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 99/KPTS/II/2024 pada tanggal 30 Januari 2024.
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan gugus tugas tersebut, Kemenkumham Sumsel mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia tahun 2024.
Acara ini diadakan pada tanggal 5 Juli 2024 di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel dan dilakukan secara hybrid, menggabungkan pertemuan tatap muka dengan partisipasi daring.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Perketat Pengawasan TKA melalui Tim PORA
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Serahkan 30 Sertifikat Paten di Unsri
Dalam sambutannya, Ika menekankan pentingnya pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam menerapkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang mengadopsi tiga pilar utama, yaitu kewajiban negara untuk melindungi, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati, dan akses terhadap pemulihan," jelas Ika.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap penerapan UNGPs dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 September 2023.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pentingnya Pelindungan Paten di Muara Enim