Anggota Paskibraka Dipaksa Lepas Jilbab: KB PII dan MUI Tegaskan Tidak Mencerminkan Jiwa Pancasila

Rabu 14-08-2024,17:20 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Protes dari Pegiat Hukum: Diskriminasi dan Pelanggaran Konstitusi

Kebijakan yang mengharuskan anggota Paskibraka perempuan untuk melepaskan jilbab langsung mendapat kecaman dari berbagai pegiat hukum. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menganggap kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi institusi negara terhadap warga negaranya yang beragama, khususnya umat Islam. 

BACA JUGA:50 Petugas Paskibraka Muara Enim Kukuhkan

BACA JUGA:Paskibraka Kabupaten OKI Tahun Ini Lalui 7 Tahapan Seleksi

Bahkan, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kebencian terhadap keyakinan umat Islam atau Islamofobia.

Irvan Ardiansyah, anggota LBH Street Lawyer, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pembangkangan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

"Pelajaran pemakaian hijab atau jilbab oleh institusi resmi adalah bukti nyata adanya pihak-pihak yang secara terang-terangan melanggar konstitusi, Pancasila, dan hak asasi manusia. Ini menunjukkan sikap anti-Bhineka Tunggal Ika, yang menyamaratakan dan memaksakan aturan tanpa memperhatikan keyakinan agama seseorang," ujar Irvan dalam sebuah siaran pers yang diterima pada Rabu (14/8/2024).

Irvan menambahkan, pelarangan jilbab bagi para Paskibraka putri ini sangat menyakitkan, terutama karena terjadi di negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. 

BACA JUGA: 3 Pelajar OKU Lolos Paskibraka Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Empat Siswa Berasal dari 2 Sekolah di OKI Lulus Paskibraka Tingkat Provinsi

Ia juga membandingkan kebijakan ini dengan tindakan pemerintah Prancis, yang sempat melarang atlet-atlet Muslimah mengenakan hijab dalam Olimpiade 2024, yang dinilai sebagai tindakan Islamofobia.

"Ini mirip dengan apa yang dilakukan Prancis yang Islamofobia, melarang atlet-atlet memakai hijab di Olimpiade 2024," kata Irvan.

Karena itu, Irvan mendesak komunitas Islam nasional untuk mengingatkan pemerintah mengenai kebijakan pelarangan jilbab ini dan menuntut agar pemerintah memerintahkan otoritas terkait untuk mencabut larangan tersebut.

"Pelajaran ini adalah bentuk dari Islamofobia yang sangat diskriminatif dan harus dilawan bersama-sama. Jika tidak, ini akan menjadi kebiasaan yang buruk dan menyakitkan bagi umat Islam," tegas Irvan.

BACA JUGA:Wasbang 34 Paskibraka OKU Akan Kunjungi AAU

Kategori :