Tema ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memberikan saran dan masukan terkait rancangan peraturan presiden, serta untuk meningkatkan kualitas dan substansi dari peraturan tersebut.
Ika menambahkan, "Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan saran dan masukan terhadap rancangan peraturan presiden, kami berharap peraturan yang dihasilkan akan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ini juga merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan hukum di Indonesia."
Kegiatan penyuluhan hukum ini juga dihadiri oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Vonny Destika Sari, serta para pejabat fungsional penyuluh hukum dan analis hukum.
Penyuluh Hukum Madya, Novi Setia Nuryani, turut menjadi narasumber dengan membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum.
BACA JUGA: Tinjau Lapas Surulangun, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Jaga Keamanan dan Ketertiban
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Siapkan Peresmian Kanim Lubuklinggau
Dalam sambutannya, Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, membuka acara secara resmi. Ia menekankan pentingnya kepatuhan hukum di masyarakat serta perlunya reformasi dalam sistem hukum.
Kepatuhan hukum di masyarakat masih sangat rendah, sehingga sering terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum.
Diskusi mengenai Rancangan Peraturan Presiden ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hukum, serta monitoring dan evaluasi.
"Kami juga fokus pada peningkatan kualitas literasi hukum dan indeks reformasi hukum," jelas Widodo.
BACA JUGA: Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Gelar Pembekalan Purnabakti 2024 Secara Daring
Penyuluhan Hukum Serentak ini dilaksanakan secara simultan dari tanggal 13 hingga 16 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan masyarakat dan untuk mendapatkan umpan balik yang konstruktif mengenai rancangan peraturan yang sedang dibahas.
Acara ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk terus mengedukasi masyarakat tentang hukum serta mendorong partisipasi publik dalam proses legislasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan hukum dan berperan aktif dalam pembentukan peraturan yang adil dan efektif.