Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Analisis & Evaluasi Produk Hukum Daerah

Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Analisis & Evaluasi Produk Hukum Daerah-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menyelenggarakan Rapat Perumusan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah pada Selasa, 9 September 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling.
Dalam sambutannya, Hendrik menegaskan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi ini bertujuan meningkatkan kualitas peraturan yang sudah ada, memberikan solusi atas permasalahan, mencegah tumpang tindih aturan, serta memastikan implementasi yang efektif dan konsisten.
“Proses ini juga memastikan agar peraturan selaras dengan kebijakan nasional serta memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi Pemohon Terkait Penolakan Pendaftaran Merek
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Ajak Perusahaan Perkuat CSR Kesehatan, Bank Sumsel Babel Jadi Contoh Nyata
Harapannya, hasil rekomendasi dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi di daerah, khususnya di Sumatera Selatan,” ujarnya
Rapat dihadiri oleh para analis hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang.
Adapun perda yang menjadi objek analisis dan evaluasi meliputi Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Jenazah, serta Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Sebagai narasumber, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) turut memberikan arahan teknis sekaligus masukan substantif untuk memperkuat rekomendasi hasil analisis.
BACA JUGA:Doa Lintas Agama, Sumsel Perkokoh Komitmen Zero Konflik Demi Keselamatan Bangsa
BACA JUGA:Gubernur Cup Bulutangkis Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Sumsel
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada aspek harmonisasi regulasi, efektivitas implementasi, serta penyesuaian perda terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di daerah memiliki peran penting untuk memastikan setiap regulasi yang ada benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Analisis dan evaluasi perda ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis dalam membangun tatanan hukum yang lebih baik, selaras dengan kepentingan nasional, dan adaptif terhadap tantangan daerah.
Kami berharap hasil rekomendasi dapat menjadi pijakan nyata dalam penyusunan Prolegda maupun tindak lanjut perbaikan regulasi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: