7 Bulan Masuk DPO, Pencuri Kambing Dibekuk Team Gabungan Polres Prabumulih

Minggu 18-08-2024,15:21 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

Dengan gerak cepat, tim langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. 

BACA JUGA:Kejari OKU Limpahkan Berkas Kasus Korupsi BPBD ke Pengadilan

BACA JUGA:Dikeroyok Kakak Beradik, Petani di Lengkiti OKU Nyaris Tewas

Selain menangkap pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan seekor kambing jantan berwarna putih yang merupakan milik korban. 

"Tak menyia-nyiakan waktu, tim gabungan langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial EA saat berada di rumahnya," ujar Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat.

Erik Andrian, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku dan barang bukti berupa kambing yang dicuri telah dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Gelapkan 14 LPG Bernilai Rp 3,2 Juta, Sopir Asal OKU Ditangkap Team Macan RKT

BACA JUGA:Motor Mendadak Mogok, Puluhan Warga Datangi SPBU Patih Galung

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, 

Dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” kata Sijabat. 

Kategori :