Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sumsel miliki Banyak Potensi Indikasi Geografis

Sabtu 07-09-2024,15:36 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Dukungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa potensi-potensi IG yang ada dapat terkelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.

Ilham berharap agar pemerintah daerah terus memberikan dukungan dan komitmen dalam menjaga serta meningkatkan potensi-potensi IG di wilayah mereka.

Dukungan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari sosialisasi pentingnya perlindungan IG hingga pengembangan strategi pemasaran dan promosi produk-produk lokal.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi, Kemenkumham Sumsel ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional

BACA JUGA:Lantik Pejabat Manajerial, Kakanwil Kemenkumham Sumsel : ASN Harus SIAP

Menurut Ilham Djaya, Indikasi Geografis memiliki banyak manfaat, baik dari segi ekonomi maupun ekologi. Salah satu manfaat utama adalah menjamin kualitas produk asli, sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.

Produk dengan IG terdaftar dianggap memiliki kualitas dan karakteristik yang konsisten karena dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis dan budaya lokal.

Selain itu, IG juga memiliki manfaat dari sisi ekologi. Dengan adanya perlindungan IG, diharapkan akan ada upaya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.

Produk-produk yang mendapatkan perlindungan IG biasanya melibatkan praktik-praktik pertanian atau produksi yang berkelanjutan, sehingga berkontribusi pada pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Atasi Over Kapasitas, Kemenkumham Sumsel Siapkan Pembangunan Baru Lapas Pagaralam

BACA JUGA:Kadivmin Kemenkumham Sumsel Tinjau Kesiapan Lapas Muara Enim untuk Penilaian Pelayanan Publik Kelompok Rentan

Rapat Koordinasi Teknis di Bidang Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Bali ini menjadi ajang penting untuk mensosialisasikan dan mengkoordinasikan upaya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, yang dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi lokal dan pelestarian lingkungan.

Dalam rakor tersebut, turut hadir Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kabid Pelayanan Hukum Yenni, dan Kasubbid Kekayaan Intelektual Ferdy Febriadi, yang turut memberikan dukungan dan kontribusi dalam pengembangan kebijakan di bidang Kekayaan Intelektual.

Dengan terus berupaya meningkatkan jumlah pendaftaran Indikasi Geografis dan memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual, diharapkan Sumatera Selatan dapat memanfaatkan potensi yang ada secara maksimal.

Ini akan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta ekonomi daerah, sekaligus memperkuat posisi Sumatera Selatan sebagai salah satu pusat potensi IG di Indonesia.

 

Kategori :