Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Legalitas Produk dan Badan Usaha ke Pelaku UMKM

Senin 09-09-2024,21:15 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Penyuluh Hukum Madya, Novi Setia Nurani, memberikan pemaparan mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Kemenkumham Sumsel Kebut Verifikasi Dokumen

Novi menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual sangat penting bagi UMKM untuk melindungi inovasi dan menciptakan keunggulan kompetitif di pasar.

Perlindungan kekayaan intelektual adalah salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha. Dengan memiliki hak atas kekayaan intelektual, pelaku UMKM dapat melindungi hasil kreasi mereka dari peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

"Kami berharap pelaku UMKM memahami betapa pentingnya pendaftaran merek, paten, dan hak cipta untuk mengamankan hasil karya mereka,” ujar Novi.

Sosialisasi ini juga mengedukasi peserta mengenai pentingnya penerapan perlindungan kekayaan intelektual dalam suatu usaha.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Penegakan dan Layanan Hukum Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Pastikan Kepatuhan Perusahaan, Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi Pengawasan TKA PT OKI Pulp

Melalui penjelasan tentang berbagai jenis kekayaan intelektual dan manfaatnya, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih sadar akan hak-hak mereka dan bagaimana cara melindunginya secara legal.

Acara sosialisasi ini tidak hanya diisi oleh pemaparan dari Kemenkumham Sumsel tetapi juga melibatkan berbagai narasumber dari instansi terkait.

Diskusi dipandu oleh Dr. Nurkandina Novalia, Ketua Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas PGRI Palembang, dan diikuti oleh perwakilan UMKM, mahasiswa, serta perwakilan instansi lainnya.

Dalam sesi diskusi, narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan informasi tentang kemudahan berusaha bagi UMKM melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siapkan Lapas Lubuklinggau Raih WBK

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Akan Resmikan UKK Lubuklinggau

Penjelasan ini mencakup perizinan bersama dan sertifikasi produk yang dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka dengan lebih efisien.

Kategori :