Demokrasi seharusnya memberikan pilihan sebanyak-banyaknya kepada rakyat, namun dengan adanya calon tunggal, esensi tersebut hilang.
"Ketika kotak kosong yang menang, legitimasi kepemimpinan calon yang bertarung menjadi rendah. Ini juga mengurangi ruang untuk debat dan evaluasi atas berbagai pilihan kebijakan," jelas Arfianto.
Simulasi Pilkada Ulang dan Persiapan KPU
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi terkait pelaksanaan pilkada ulang.
KPU juga telah menyesuaikan jadwal kampanye dan tahapan teknis lainnya agar pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan pada September 2025.
Menurut Afifuddin, pihaknya mengusulkan tanggal 25 September 2025 sebagai waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.
“Kami di KPU sudah melakukan simulasi dan memperpendek tahapan teknis untuk menggelar pilkada ulang. Kami mengusulkan tanggal 25 September 2025 sebagai tanggal pelaksanaan,” ungkap Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada 25 September 2024.
Afifuddin menambahkan, setelah usulan ini disepakati, KPU akan segera membuat aturan teknis tanpa perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan Komisi II DPR.
Ia memastikan bahwa aturan turunan terkait pelaksanaan pilkada ulang akan segera disiapkan untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar.
Komisi II DPR Setuju dengan Usulan KPU
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan usulan yang diajukan oleh KPU.
Menurut Doli, Komisi II DPR sebelumnya telah memutuskan bahwa pemungutan suara ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong tidak boleh dilaksanakan lebih dari satu tahun setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kami sepakat bahwa pemungutan suara ulang harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah Pilkada 2024. Oleh karena itu, September 2025 adalah waktu yang tepat,” kata Doli yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar.
Doli menegaskan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara ulang merupakan upaya untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
Komisi II DPR, lanjutnya, akan terus mendukung KPU dalam proses teknis pelaksanaan pilkada ulang tersebut, sehingga hasil yang dihasilkan nanti benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.