Menekankan bahwa survei yang dilakukan oleh lembaga resmi seperti LPI tidak termasuk dalam kategori hitung cepat yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu.
BACA JUGA:Pencegahan Penyalahgunaan Anggaran, Bawaslu Prabumulih Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
"Coba kawan-kawan wartawan baca undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 449 poin 3.
Pelaksanaan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Hilmin didampingi Liyus Eka Brahman
Dan Ketua Tim Hukum Paslon Ngesti-Amin, Jhon Fitter SH MH dan mantan Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE MIKom,
Saat menggelar konferensi pers yang digelar di Kayu Manis Coffee & Resto pada 21 November 2024.
BACA JUGA:Tindak Lanjut Korsupgah KPK, Pemkot Prabumulih Percepat Sertifikasi 119 Persil Aset Daerah
BACA JUGA:Ketua DPRD dan Pj Walikota Prabumulih Tegaskan Komitmen Dukung Arah Kebijakan Presiden Prabowo
“Dalam Pasal ini terkait lembaga survei ataupun lembaga research,
Hasil dari kajian ilmiah yang itu bukan termasuk dalam hitung cepat yang diatur dalam undang-undang ini maka boleh dilakukan sebelum minggu tenang," imbuhnya.
"Saya ulang lagi yah seluruh lembaga research atau survey di dalam UU pemilu tahun 2017 boleh menyampaikan rilisnya sepanjang bukan untuk hitung cepat, maka itu diperbolehkan.
Hasil pemilu yang dirilis pada saat hitung cepat di TPS itu lembaga survei wajib mendaftar kepada KPU," tegasnya.
BACA JUGA:Monitoring Gudang Logistik KPU Prabumulih, Wakil Ketua III DPRD Sumsel Ini Patut Dicontoh
BACA JUGA:Penjabat Walikota Prabumulih Imbau OPD Tertib Administrasi
Lebih lanjut Hilmin menuturkan, Partai Golkar memiliki hasil survei sendiri memiliki kepentingan untuk mengawal proses pemenangan paslon yang didukung dan diusung partai Golkar.