"Oleh karena itu kalau ada pihak yang keberatan, tidak memiliki legal standing untuk mengadu ke KPU dan Bawaslu," ucapnya.
Masih kata Hilmin, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim hukum bahwa rilis hasil survei yang dilakukan beberapa waktu lalu
Adalah hak Partai Golkar selaku partai politik yang diatur dalam UU partai politik yang bertujuan untuk membela kader, anggota partai dan mengawal proses pemenangan dalam pilkada.
BACA JUGA:Gelar Rapat Korsupgah KPK, PJ Wako Prabumulih: Korsupgah Membantu Kita Untuk Tahu dan Mengukur Diri
BACA JUGA:Deklarasi Bersama: Tiga Paslon Prabumulih Tolak Politik Uang dan Hoax untuk Pilkada 2024
Sementara, Liyus Eka Brahma, Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan,
Menambahkan bahwa hasil survei yang dirilis adalah hasil penelitian ilmiah yang sah dan tidak melanggar peraturan yang ada.
Ia menekankan bahwa partai memiliki hak untuk merilis hasil survei sebagai bagian dari strategi politik mereka dalam memenangkan calon yang diusung.
"Undang-Undang pemilu tidak ada larangan untuk lembaga survei merilis hasil survei mereka atapun wajib terdaftar dalam KPU.
BACA JUGA:Tandatangani MoU, Pemkot Prabumulih Jalin Kerja Sama dengan Bank Syariah Indonesia
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres Prabumulih Usulkan Dua Polsek Baru
Peraturan KPU tersebut hanya mengatur tentang rilis hasil quick count dan kami merilis hasil survei tersebut tidak dimasa minggu tenang.
Artinya tidak ada larangan yang kami langgar," tegasnya.
Ketua Tim Hukum Paslon Ngesti-Amin, Jhon Fitter, juga memberikan penjelasan terkait legalitas hasil survei tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada persoalan hukum yang terkait dengan hasil survei yang dirilis oleh Partai Golkar.