Penangkapan Heli Ftriono pun berlangsung tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Hairuni Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Tim Gabungan Grebek Kampung Rawan Narkoba, Satu Bandar diamankan
Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Heli Ftriono diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Lebih lanjut Jonson menegaskan bahwa tindakan Heli dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “
Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.
BACA JUGA:Bobol ATM di Taman Kota Prabujaya, Pelaku Gagal Gasak Uang Tunai
BACA JUGA:MK Putuskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi di Ranah Militer: Langkah Baru Penegakan Hukum
Tersangka Heli Ftriono pun mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapatnya dari rekannya yang berinisial RM di Karang Mulia.
“Barang itu aku beli seharga enam juta lima ratus ribu,” pungkasnya.