JPU Kejari OKI Tuntut Terdakwa Joko 11 Tahun: WBP yang Pesan Kristal Putih dari Dalam Lapas!

Rabu 11-12-2024,21:36 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

Kemudian, Rahman menitipkan kepada pihak Lapas dengan tujuan untuk mengelabui petugas Lapas pada saat pemeriksaan. Setelah dititipkan, Rahman pun pergi dari Lapas tersebut. 

BACA JUGA:BRAVO! Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018

BACA JUGA:Dua dari Tiga Pembegal Motor Milik 2 Pelajar SMP di Mesuji Raya OKI Berhasil Diringkus

Kemudian, ketika saksi Alhikmatul sedang melakukan piket jaga di Karupam Lapas Kayuagung dan memeriksa makanan-makanan dari keluarga terpidana, saksi Alhikmatul merasakan ada yang mengganjal dari makanan milik terdakwa berupa roti merk sari roti.

Lalu, saksi Alhikmatul mengamankan seluruh bungkusan makanan atas nama terdakwa dan membawa makanan tersebut ke ruang KARUPAM.

Selanjutnya, Saksi Alhikmatul menghubungi staff KPLP yaitu, saksi Nut Cakra agar memanggil terdakwa. Sekira pukul 14.30 WIB, saksi Nut Cakra datang bersama terdakwa ke dalam ruang KARUPAM.

Kemudian saksi Alhikmatul menanyakan kepada terdakwa apakah titipan makanan itu memang benar miliknya. Terdakwa pun mengakui makanan tersebut adalah miliknya. 

BACA JUGA:Beraksi di Acara Aqiqah, Wanita Muda “Ngembat” Emas 14 Suku dan Uang Tunai

BACA JUGA:Warga Sukarami Sekayu ditemukan Gantung Diri, Ini Dugaan Penyebabnya ...

Setelah itu, Saksi Alhikmatul membuka bungkusan roti merk sari roti di hadapan terdakwa dan saksi Nut Cakra. Lalu, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil terselip di dalam roti. 

Melihat hal tersebut, saksi Alhikmatul bertanya kepada terdakwa “Apo dio ini?”, terdakwa menjawab “Sabu Pak, punyo aku”. 

Lalu, seluruh titipan makanan untuk terdakwa diperiksa oleh saksi Alhikmatul dan saksi Nut Cakra dan tidak ditemukan barang bukti lain. 

Setelahnya, saksi Alhikmatul dan saksi Nut Cakra melaporkan hal tersebut kepada saksi Ki Agus selaku Kasat Pengaman Lapas agar ditindaklanjut.

BACA JUGA:Pecatan Polisi Bandar Narkoba Dapat Remisi Pembebasan Bersyarat

BACA JUGA:Polres OKU Ungkap Kasus Pelecehan Seksual 10 Siswi Sekolah Dasar

Pada, Rabu, 17 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB. Saksi Sandy bersama dengan Kasatresnarkoba Polres OKI, AKP Biladi mendatangi Lapas Kayuagung, karena mendapatkan informasi dari Saksi Ki agus mengenai penemuan barang bukti narkotika di Lapas Kayuagung pada hari, Senin, 15 Juli 2024. 

Kategori :