JPU Kejari OKI Tuntut Terdakwa Joko 11 Tahun: WBP yang Pesan Kristal Putih dari Dalam Lapas!

Rabu 11-12-2024,21:36 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

Kemudian, Saksi Sandy menerima barang bukti dari pihak lapas untuk diamankan dan ditindaklanjut ke Polres OKI. Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali dari Rahman di dalam Lapas.

Sementara, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum, Andi Wijaya SH mengatakan, terhadap tuntutan JPU Kejari OKI akan melakukan pledoi secara tertulis pada persidangan selanjutnya.*

Kategori :