Kemudian, Saksi Sandy menerima barang bukti dari pihak lapas untuk diamankan dan ditindaklanjut ke Polres OKI. Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali dari Rahman di dalam Lapas.
Sementara, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum, Andi Wijaya SH mengatakan, terhadap tuntutan JPU Kejari OKI akan melakukan pledoi secara tertulis pada persidangan selanjutnya.*