Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: 6 Kecamatan Siap Membentuk Kabupaten Gelumbang

Selasa 24-12-2024,12:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: 6 Kecamatan Siap Membentuk Kabupaten Gelumbang.

Usulan pembentukan Kabupaten Gelumbang terus mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat keenam kecamatan yang terlibat. 

Pemekaran ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di kawasan tersebut.

Kabupaten Gelumbang direncanakan mencakup enam kecamatan, yaitu Kecamatan Gelumbang, Kecamatan Lembak, Kecamatan Muara Belida, Kecamatan Sungai Rotan, Kecamatan Kelekar, dan Kecamatan Belida Darat. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Transformasi Menuju Pembangunan dan Pelayanan Publik yang Optimal

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Aspirasi 4 Provinsi Baru untuk Otonomi Baru

Wilayah ini terdiri dari 76 desa dan satu kelurahan, dengan total luas mencapai 1.655 kilometer persegi. 

Luas ini setara dengan sekitar 22 persen dari total wilayah Kabupaten Muara Enim yang saat ini mencakup 7.483 kilometer persegi.

Pembentukan Kabupaten Gelumbang diusulkan atas dasar aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan pelayanan publik lebih optimal dan percepatan pembangunan. 

Pemekaran wilayah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 33 Ayat 2, yang mengatur persyaratan dasar pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Perjuangan dan Potensi Besar Provinsi Sumselbar

BACA JUGA:Provinsi Sumsel Barat: Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan yang Mendekati Kenyataan

Langkah awal pengusulan Kabupaten Gelumbang dilakukan pada 23 Juni 2016, ketika Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Muara Enim. 

Setelah memperoleh persetujuan bersama pada 30 Agustus 2016, usulan ini dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan. 

Berbagai dokumen pendukung disiapkan, termasuk hasil kajian akademik tahun 2013 dan 2016, surat keputusan BPD dari 76 desa, serta peta administratif wilayah rencana pemekaran.

Kategori :