Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Rabu 01-01-2025,12:37 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi oleh Napi, antara lain:

BACA JUGA:JPU Kejari OKI Tuntut 11 Tahun Terdakwa Pemesan Kristal Putih dari Dalam Lapas, PH Lakukan Pledoi!

BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Gasak Uang 520 Juta, Ini Kronologisnya...

Berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Syarat khusus pembebasan bersyarat, diantarnya:

1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu paling sedikit 9 bulan.

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

BACA JUGA:Salah Satu Pihak Ingkar Janji, Kasus Perselingkuhan di Makarti Mulya OKI Lanjut ke Ranah Hukum

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Tanjung Dalam Polisi Bekuk Pelaku dan Kejar Rekannya yang DPO

3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

4. Masyakarat dapat menerima program kegiatan pembinaan Napi.

CMB

CMB merupakan akronim dari kata Cuti Menjelang Bebas.

BACA JUGA:Polsek Keluang Berhasil Bekuk Pelaku Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegall

BACA JUGA:Tiga Sekawan di Pemulutan Ogan Ilir Kena Ciduk Polisi : Ini Kasus yang Menjeratnya!

Adapun Syarat CMB Tindak Pidana Umum seperti dikutip dari laman web Kemenkumham Sumsel Yakni, Sumsel.kemenkum.go.id, diantaranya:

Kategori :