BACA JUGA:Manajemen RSUD Siti Fatimah Klarifikasi Kasus Pemukulan Koas Diduga Terkait Jadwal Jaga
g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
Napi dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
Membantu dalam membimbing dan mengawasi Napi dan Anak Pidana selama mengikuti program CMB.
BACA JUGA:Simpan 1,07 Gram Sabu di Dalam kotak Rokok, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
CMK
CMK ialah Layanan Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga.
Mengutip laman web Kemenkumham Sumsel, yakni Sumsel.kemenkum.go.id.
Syarat CMK, diantaranya:
BACA JUGA:Pinjam Motor Kawan, Oknum Mahasiswa di Prabumulih Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Heboh Oknum Koas FK Unsri Baku Hantam Pasal Jadwal Jaga: Orang Tua Pelaku Diduga Ikut Campur
1.Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan.
2.Masa pidana paling singkat 12 bulan bagi Napi dan Anak Pidana.
3.Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara atau Anak Sipil paling singkat 6 bulan.