1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu tidak kueanh 9 bulan.
2. Berkelakukan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
3. Lamanya CMB sebesar remisi terkahir, paling lama 6 bulan.
BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Putusan MA Final, Praktisi Hukum Ingatkan Agar Tegakkan Hukum
4. Bagi anak negara: telah mencapai usi 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalaninmasa pembinaan.
5. Melampirkan kelengkapan dokumen:
a. Salinan putusan pengadilan (ekstak vonis) dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
b. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiki dan asesmen kebutuhan yang dilakukan assesor.
BACA JUGA:Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Mencuri HP di Kos-Kosan Mahasiswa
c. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Napi dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Napi dan Anak Pidana
d. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
e. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Napi dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kalapas.
f. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kalapas.