Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Rabu 01-01-2025,12:37 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

4. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat.

BACA JUGA:Ditabrak Kereta Api Rajabasa di Prabumulih, Penumpang Toyota Rush Tewas

BACA JUGA:Polsek Pedamaran Timur Ungkap Pemuda yang Ditemukan Tewas di Kebun Karet Adalah Bunuh Diri

5. Telah menjalani 1/2  dari masa pidananya bagi Napi dan Anak Pidana.

6. Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil.

7. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat.

7. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua RT dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya.

BACA JUGA:Pencurian Trafo di Prabumulih Semakin Menggila, Giliran Trafo Perumda Tirta Prabujaya Digasak Maling

BACA JUGA:JPU Kejari OKI Tuntut Terdakwa Joko 11 Tahun: WBP yang Pesan Kristal Putih dari Dalam Lapas!

8. Telah layak untuk diberikan izin CMK berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh TPP atas dasar laporan Litmas dari Bapas setempat.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu Subuh, 21 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, sebanyak 5 tahanan Lapas Kelas IIB Kayuagung melarikan diri..

Pada hari pelarian, dari total lima tahanan yang kabur, dua diantaranya gagal dan tiga berhasil melarikan diri.

Ketiga tahanan yang berhasil kabur adalah:

BACA JUGA:Bawa Kabur Trafo PLN, 6 Perampok Bersenjata Api Sempat Sandera Penjaga Kebun

BACA JUGA:Warga Mendadak Heboh: Pemuda Pedamaran Timur Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet!

1. Herly Darwanto, terjerat kasus pencurian.

Kategori :