Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Usulan Pembentukan Kota Selong untuk Sektor Perdagangan

Kamis 09-01-2025,15:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Menurut salah seorang tokoh masyarakat di Selong, pemekaran ini akan memberikan peluang besar bagi generasi muda untuk berkembang di kampung halamannya sendiri. 

Sementara itu, akademisi dari Universitas Mataram menilai bahwa dengan pengelolaan yang baik, Kota Selong memiliki potensi untuk menjadi kota percontohan di NTB.

Rencana pembentukan Kota Selong sebagai daerah otonomi baru di NTB merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Dengan dukungan yang kuat dari pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, Selong dapat menjadi pusat perdagangan, jasa, dan pendidikan yang unggul di masa depan. 

Namun, keberhasilan rencana ini akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan komitmen bersama untuk mewujudkannya.

Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Muncul Usulan Provinsi Baru, Sekda NTB Angkat Bicara.

Wacana pemekaran wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuat di tengah masyarakat. 

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa Provinsi NTB berpotensi dipecah menjadi tiga provinsi baru. 

Salah satu wilayah yang sering disebut dalam wacana tersebut adalah pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

Namun, bagaimana sebenarnya respons pemerintah daerah terhadap isu ini? Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., atau yang akrab disapa Miq Gita, memberikan klarifikasi penting terkait polemik tersebut.

Dalam keterangannya, Miq Gita mengungkapkan bahwa isu pemekaran NTB muncul di tengah kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI ke NTB beberapa waktu lalu. 

Namun, ia menegaskan bahwa substansi dari kunjungan tersebut bukan membahas pemekaran wilayah.

“Memang sempat ada kunker dari anggota DPR RI Komisi II ke NTB, tetapi substansinya adalah penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu. Bukan tentang pemekaran,” jelasnya.

Sekda NTB juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami bahwa pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). 

Hal ini berarti, usulan pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota baru akan sulit terealisasi selama moratorium belum dicabut.

“Kalaupun saat ini ada pemekaran di Papua, seperti dari dua provinsi menjadi lima, itu bukan berarti moratorium DOB dicabut. Pemekaran Papua adalah amanat dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Jadi, konteksnya sangat berbeda,” tambahnya.

Kategori :