Uang tunai Rp75.000.000 dan dua lembar Dolar Singapura yang ditemukan di bawah jok mobil milik tersangka.
BACA JUGA:Disnakertrans OKI : Tahun 2023 Ada 8 PMI Berangkat ke Jepang
BACA JUGA:Proyek PLTU di OKU Didatangi Disnakertrans Provinsi
Selain itu, sejumlah dokumen terkait penerbitan izin K3 dan alat komunikasi juga turut diamankan.
Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Tidak berhenti di kantor Disnakertrans, tim kejaksaan melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadi Deliar Marzoeki. Hasilnya, ditemukan:
Uang tunai sebesar Rp50.000.000 dalam tas hitam.
117 amplop bernomor yang masing-masing berisi uang Rp1.000.000.
BACA JUGA:Buruh Tuntut UMP/UMK Naik 15 Persen, Begini Tanggapan Disnakertrans OKI
Logam mulia seberat 125 gram.
Surat berharga, termasuk tiga BPKB kendaraan roda empat dan dua BPKB kendaraan roda dua.
Sejumlah perhiasan bernilai tinggi.
Total uang tunai yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi mencapai Rp285.600.000.
Ditambah dengan logam mulia yang diperkirakan bernilai Rp200.000.000, jumlah barang bukti menjadi lebih dari Rp485 juta.