PALPOS,ID - Riki Saputra (29), pria yang tersengat listrik di Jalan Kelabat, RT 07, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, dinyatakan sudah meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda.
Meninggalnya Riki saat memperbaiki jaringan listrik di tiang depan Pocet Biliard, Jalan Kelabat, tersebut mengundang perhatian masyarakat luas.
Terlebih PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menolak bertanggung jawab dengan alasan yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas dari PLN.
Menanggapi hal itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya.
BACA JUGA:Usai Operasi : Surati, Korban Jembatan Gantung Sungai Ulu Malus di Lubuklinggau Meninggal Dunia
BACA JUGA:Tim Macan Linggau Gagalkan Aksi Komplotan 3C Asal Bengkulu di Lubuklinggau
Menurut AKP Hendrawan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memeriksa dua orang saksi atas insiden tersebut.
Kedua saksi tersebut rekan korban sendiri yakni Heru Setiawan (31), karyawan PT Haleyora Power Cabang Lubuklinggau (Anak perusahaan dari PT PLN Persero).
Satu saksi lainnya Michael Cendikia (29), pemilik Biliard Piket Pool.
"Sementara ini ada dua saksi yang sudah kita periksa yakni H dan M," ujar AKP Hendrawan.
Dari kedua saksi itu diketahui kronologis kejadian sebenarnya.
Berawal dari keluhan Michael, tentang jaringan listrik di tempat usahanya.
Mendengar keluhan itu, Heru menyanggupi masalah kelistrikan di tempat usaha M dengan kesepakatan upah dengan nominal tertentu.