Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Kota Tahuna Fokus Pengembangan Kawasan Perkotaan

Kamis 16-01-2025,16:04 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Jumlah Penduduk (2023): 42.000 jiwa

Jumlah Kecamatan: 4 kecamatan

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun memiliki potensi besar, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam proses pemekaran ini, antara lain:

Ketersediaan Anggaran:

Proses pemekaran memerlukan biaya besar untuk membangun infrastruktur dan sarana pendukung lainnya.

Kapasitas Sumber Daya Manusia:

Dibutuhkan tenaga profesional yang kompeten untuk menjalankan pemerintahan Kota Tahuna secara efektif.

Moratorium DOB:

Kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat menjadi salah satu hambatan utama yang perlu diperjuangkan oleh pihak-pihak terkait.

Masyarakat di wilayah Tahuna menyambut baik usulan pembentukan kota ini. 

Mereka berharap pemerintah pusat segera memberikan persetujuan untuk merealisasikan pemekaran ini. 

Dengan terbentuknya Kota Tahuna, diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hidup warga, tetapi juga memperkuat posisi Sulawesi Utara sebagai kawasan strategis di Indonesia.

Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pemerataan Ekonomi.

Provinsi Sulawesi Utara, dengan luas wilayah sekitar 14.500 kilometer persegi dan jumlah penduduk lebih dari 2,5 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, menjadi pusat perhatian dengan adanya wacana pemekaran wilayah menjadi dua provinsi baru. 

Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di kawasan yang memiliki keanekaragaman sumber daya alam dan tantangan geografis yang signifikan.

Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Bolmong Raya)

Provinsi Bolaang Mongondow Raya diusulkan untuk mencakup wilayah-wilayah yang saat ini berada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan sekitarnya. 

Daerah ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, termasuk tambang mineral, pertanian, dan perikanan. 

Namun, potensi ini belum tergarap secara maksimal akibat keterbatasan infrastruktur dan akses pelayanan publik.

Kategori :