Bidik Korupsi Dana Hibah PMI Rp 2 Miliar, Kejari Ogan Ilir Periksa Belasan Saksi

Senin 14-04-2025,22:17 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

“Untuk kerugian negara, kami masih menunggu hasil dari BPK dan juga Inspektorat Ogan Ilir,” kata Assarofi.

BACA JUGA:Cekcok Pasal Hutang Berujung Dibacok, Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku

BACA JUGA:Wabup Ardani Hadiri HLM TPID dan Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis se-Sumsel

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga seluruh proses hukum tuntas dan ada kejelasan status tersangka.

Sebagai informasi, PMI Kabupaten Ogan Ilir menerima dana hibah sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2023 dan kembali menerima jumlah yang sama pada tahun 2024. 

Dengan demikian, total dana hibah yang diterima oleh PMI selama dua tahun berturut-turut mencapai Rp 2 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program kemanusiaan dan kegiatan sosial PMI di wilayah Ogan Ilir.*

Kategori :