PALPOS.ID - Aktivitas truk angkutan barang dan batu bara yang melintas jalan dalam kota meresahkan warga, akhirnya ditindak oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Lubuklinggau.
Tindakan tersebut diambil setelah Walikota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) turun tangan menertibkan truk batu bara yang melintas di Jalan Simpang Tiga RCA (Lintas), Rabu 30 April 2025.
Dalam penertiban tersebut, sedikitnya ada delapan truk batubara yang distop dan ditindak tegas oleh tim gabungan Dishub dan Sat Lantas Polres Lubuklinggau.
Salah satu Driver truk batu bara, Indra, menjelaskan bahwa dia melintas jalan dalam kota karena tidak tahu dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Anak Ancam Ibu Kandung dengan Pedang, Polisi Sebut Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Tiga Kali Lecehkan Korban, Begini Modus A Penyandang Disabilitas di Lubuklinggau Perdaya Korban
"Saya baru jadi driver angkutan batu bara dari Jambi tujuan Bengkulu," kilahnya.
Pantauan Palembang Pos (Palpos) setidaknya ada delapan truk yang distop dan ditilang petugas.
Selain memberikan tilang, petugas juga memberikan sosialisasi kepada sejumlah driver tersebut tentang aturan waktu melintas dan rute yang boleh dilalui oleh truk angkutan batubara tersebut.
Selain itu, para driver yang terjaring dalam penertiban itu juga diminta untuk memberitahu rekan-rekan mereka sesama driver agar tidak lagi melintas di jalan dalam Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia
Selain karena meresahkan masyarakat, truk-truk tersebut juga menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas dalam wilayah Kota Lubuklinggau.
Sementara itu dijumpai dilokasi, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Sat Lantas Polres Lubuklinggau Iptu Indrayatno, didampingi perwakilan Dishub M Syarifian, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari Walikota Lubuklinggau.
"Tadi pak walikota sendiri yang datang ke pos minta dilakukan penertiban," ujarnya.