Khusus untuk wajib pajak badan (perusahaan/organisasi), penonaktifan NPWP dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Berikut panduan langkah-langkahnya:
Masuk ke: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Login menggunakan ID pengguna, password, captcha.
Klik menu “Perubahan Status” > “Penetapan WP Nonaktif”.
Isi seluruh informasi pada menu “Manajemen Kasus”.
Lengkapi bagian “Kuasa Wajib Pajak” jika diwakili pihak lain.
Lanjutkan ke bagian “Identitas WP” dan “Detail”.
Centang pernyataan, klik submit.
Unduh bukti tanda terima pengajuan setelah berhasil.
Pengajuan akan diproses oleh petugas pajak, dan WP bisa menunggu hasil keputusan secara daring tanpa harus ke kantor.
Catatan Penting Sebelum Menonaktifkan NPWP
Penonaktifan tidak menghapus kewajiban pajak sebelumnya.
Bila status ekonomi atau pekerjaan berubah dan WP kembali memiliki penghasilan di atas PTKP, maka NPWP harus diaktifkan kembali.
Setiap penonaktifan harus disetujui oleh DJP setelah verifikasi.
Mengapa Ini Penting?