1,1 kg Sabu dan 1.510 butir Ekstasi Gagal Beredar di Muratara, Polisi Amankan 2 Tersangka Asal Riau

1,1 kg Sabu dan 1.510 butir Ekstasi Gagal Beredar di Muratara, Polisi Amankan 2 Tersangka Asal Riau-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID – Genderang perang terhadap peredaran narkotika ditabuh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dua tersangka yang terlibat jaringan narkotika asal Riau, Satrio Bimo Ajie (25), warga Dusun I Pulau Bindarang, Desa Bindarang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, dan Aldi Setiadi (31), warga Dusun II Kampung Baru, Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berhasil diringkus.
Bersama keduanya Tim Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,1 kg dan ekstasi 1.510 butir.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di depan rumah warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Selasa 15 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB dinihari.
BACA JUGA:Situasi Terkini Pasca Pemblokiran Jalan di Muratara, Begini Kronologis Kejadiannya
BACA JUGA:Muratara Kembali Memanas, Massa Blokir Jalan Tolak Operasional Tambang Emas Ilegal
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, menjelaskan terungkapnya jaringan narkotika asal Riau ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan roda empat yang mencurigakan dan diduga mengangkut narkoba, melintas di kawasan Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah ciri-ciri kendaraan yang dimaksud cocok, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang tengah berada di dalam mobil yang terparkir di halaman depan rumah warga.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sepaket plastik teh Cina hijau merk HY yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.122 gram.
BACA JUGA:Kasus Penembakan Sopir di Muratara Berujung Damai, Begini Tanggapan Abdul Aziz!
BACA JUGA:Hati-Hati, Jangan Asal Parkir Dipinggir Jalan, Akibatnya Bisa Seperti Ini!
Sebanyak 1.510 butir pil diduga ekstasi, masing-masing 1.056 butir berwarna biru berlogo Aladin dengan berat sekitar 386 gram, selebihnya 454 butir berwarna merah muda berlogo granat dengan berat sekitar 165 gram.
"Semua barang bukti tersebut dibungkus dalam kresek atau kantong plastik berwarna hitam di dalam mobil bagian belakang dan diakui keduanya sebagai milik mereka," jelas Kapolres.
Bersama barang bukti itu, kedua tersangka telah diamankan di Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Polres Muratara Berduka, Kepergian Bripda Ghazalidzan Rajaguna Dengan Cara Tragis
BACA JUGA:Mantan Kades di Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih
Ditambahkan Kapolres, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu terbongkarnya kasus ini.
Komitmen kami jelas, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Muratara,” pungkasnya. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: