Ini mencerminkan konsentrasi industri rokok di wilayah tersebut, baik dari sisi produksi maupun konsumsi,” kata Joko saat diwawancarai, Minggu (01/06/2025).
Lebih lanjut, Joko menyebut bahwa peran pajak rokok tidak hanya menopang anggaran daerah, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pendanaan program kesehatan masyarakat, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Remaja di OKU Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga Eceran 2025: Perokok Konvensional Beralih ke Rokok Elektrik
Empat Provinsi Penikmat Pajak Rokok Terbesar di Indonesia
Berikut ini adalah rincian penerimaan pajak rokok berdasarkan estimasi Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan No. 49/PK/2024:
Jawa Barat: Rp 4,1 triliun
Jawa Timur: Rp 3,3 triliun
Jawa Tengah: Rp 3,1 triliun
Daerah Khusus Jakarta: Rp 906,1 miliar
Penerimaan ini berasal dari mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang disalurkan kepada daerah penghasil dan/atau daerah yang memiliki fasilitas penjualan produk hasil tembakau secara signifikan.
BACA JUGA:Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal dari Sejumlah Negara
BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga Rokok 2025: Perusahaan Rokok Elektrik Untung, Rokok Konvensional Terpuruk
Regulasi Ketat Membuat Industri Rokok Tertekan
Namun, di sisi lain, pemerintah telah mengadopsi sejumlah kebijakan restriktif terhadap bahan baku dan produksi rokok.
Dampaknya pun terasa langsung terhadap jumlah pabrik rokok di Indonesia.