Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, DJKI meluncurkan Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia, ekii.dgip.go.id.
Inovasi ini merupakan pusat pembelajaran KI yang komprehensif serta mudah diakses dari mana saja dan kapan saja.
“Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI saat ini terus tumbuh. Hal ini perlu terus kita dukung dengan kemudahan-kemudahan teknologi. Ketika karya anak bangsa terlindungi, kepercayaan diri meningkat, investasi dalam inovasi tumbuh, dan mendorong kemajuan Indonesia di kancah global,” kata Supratman.
Menurut Supratman, DJKI saat ini dinilai berhasil melaksanakan transformasi digital yang digalakkan oleh Kementerian Hukum untuk mewujudkan layanan hukum yang semakin mudah bagi masyarakat.
Tahun 2025, DJKI menambahkan fitur e-seal pada laman hakcipta.dgip.go.id sebagai proteksi tambahan berupa One-Time Password (OTP) untuk meningkatkan keamanan autentikasi pengguna.
Selanjutnya pada bidang penegakan hukum KI, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menerima 27 aduan pelanggaran dan menyelesaikan 27 perkara.
DJKI juga terus mengembangkan pelayanan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada para pemilik karya melalui revisi undang-undang hak cipta dan desain industri yang saat ini sedang dirumuskan.
“Dalam menghadapi tantangan pelanggaran kekayaan intelektual di ranah digital, kita terus memperkuat penegakan hukum yang adaptif, termasuk mempertimbangkan penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa,” terang Supratman.
Kolaborasi Pelindungan KI
Dalam mewujudkan transformasi digital, Supratman menegaskan pentingnya kolaborasi strategis antarlembaga demi memberikan pelindungan KI secara maksimal.
Kementerian Hukum melalui DJKI bekerjasama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) untuk Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia untuk mendukung Asta Cita Pemerintahan Presiden Republik Indonesia 2024-2029.
Selain itu, DJKI juga bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk turut serta mendorong peningkatan permohonan KI pada bidang paten, hak cipta, dan indikasi geografis yang bersumber dari hasil riset dan inovasi unggulan para peneliti di Indonesia.
“Khususnya untuk indikasi geografis kami berharap target tahun ini Indonesia menjadi peringkat pertama se-ASEAN dalam jumlah indikasi geografis terdaftar,” tutur Supratman.
Tidak hanya itu, BRIN juga berkomitmen untuk mendukung optimalisasi peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai upaya memperluas jangkauan pelindungan KI hingga ke seluruh pelosok nusantara.
“BRIN mendorong peran BRIDA di seluruh Indonesia untuk melakukan penelitian mendalam dan pendampingan terkait potensi indikasi geografis sebagai KI komunal bernilai ekonomi tinggi yang berasal dari keunikan produk-produk khas daerah masing-masing,” terang Supratman.
Selanjutnya, untuk memperkuat pelindungan KI di tingkat daerah, DJKI juga meningkatkan kolaborasi yang komprehensif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak pelindungan KI melalui program sosialisasi yang masif dan pendampingan intensif bagi pemilik karya di daerah.