Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan

Senin 07-07-2025,19:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Proyek itu kemudian mangkrak, bangunan baru tak kunjung selesai, dan lokasi pasar berubah menjadi semacam kawasan semi-terbengkalai.

Kini, setelah proyek tersebut menyeret nama-nama besar ke meja hijau, publik menanti apakah akan ada bentuk pertanggungjawaban yang setimpal—dan apakah warisan sejarah Palembang akan mendapat keadilan.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pengembangan pasal-pasal tambahan.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan peran aktor lain di balik proyek ini. Jika ditemukan bukti baru, tentu kami tidak segan menetapkan tersangka tambahan,” tutup Umaryadi.

Kasus Pasar Cinde bukan sekadar persoalan kerugian negara, tetapi menyangkut identitas dan sejarah kota Palembang.

Bangunan bersejarah dihancurkan, proyek revitalisasi terbengkalai, dan dana publik raib entah ke mana. Kini, dengan penetapan empat tersangka—termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin—publik berharap ada keadilan, baik secara hukum maupun moral.

Jejak Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (16/6/2022), atas dua kasus korupsi besar yang menjeratnya selama menjabat sebagai Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018.

Yakni pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pengadaan gas bumi oleh PD PDE Sumsel.

Vonis ini menutup bab panjang proses hukum yang menyedot perhatian publik sejak tahun 2021, ketika Alex pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kasus pertama yang menjerat Alex Noerdin adalah pengadaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel yang terjadi pada rentang tahun 2010–2019.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 September 2021.

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menyampaikan bahwa penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Alex menjadi tersangka.

Alex langsung ditahan di Rutan Kejagung setelah penetapan status tersebut.

Kategori :