Setibanya di Jangkat sekitar pukul 12.00 WIB, Kapolsek berkoordinasi dengan jajaran Polsek Jangkat, Polres Merangin, untuk melakukan penangkapan.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan di salah satu rumah warga," katanya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan barang bukti yang telah dijual, pelaku dibawa ke Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir.
Namun di tengah proses tersebut, Hengki mencoba melakukan perlawanan dengan cara menyerang dan mencoba merebut senjata petugas demi melarikan diri.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan.
Dengan mempertimbangkan situasi, Kanit Reskrim Polsek Nibung akhirnya memberikan tindakan tegas terukur dengan melepaskan dua tembakan yang mengenai kaki kiri tersangka.
Tersangka Hengki kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, lalu dibawa kembali ke Polsek Nibung guna proses hukum lebih lanjut.
Selain tersangka Hengki, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK Mobil Mitsubishi Pick Up T120SS tahun 1994.